27 Lagi Balon DPD Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Namanya…

 

Gaespost.com | BANDA ACEH – Sebelumnya sempat diberitakan dari 32 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Provinsi Aceh hanya 6 orang saja, namun, setelah dilakukan perbaikan tahap kedua, maka dinyatakan kembali bahwa 27 Balon DPD lainnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap dua.

 

Hal tersebut dinyatakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh bahwa 27 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lolos verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua.

 

Sebelumnya 28 dari 32 bakal calon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, menyerahkan syarat perbaikan yakni melampirkan kembali jumlah pendukung yang belum terpenuhi.

 

Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan, dari 28 nama yang menyerahkan perbaikan satu di antaranya tidak memenuhi syarat yakni Said Muslim.

 

Ke 27 nama tersebut, yakni Darwati A Gani, Zulfikar, Muhammad Zulmi, Sayed Muhammad Muliady, Mulia Rahman, Akhyar, M Fakhruddin, Zulhafah, Abdul Hadi Bang Joni, Zulhaq Arsyad, M Adam, dan Razali, M Amin Said.

 

Kemudian Raihanah, Safir (Firsa Agam), Nazar, Dedi Sumardi Nurdin, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Mohd Ilyas, Azhari, Sofyan Ardi, Abdullah Puteh, Sahidal Kastri, A Mufakhir Muhammad, Firmandez, serta Irsalina Husna Azwir.

 

Munawarsyah menjelaskan, dukungan yang memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua tersebut, nantinya menjadi populasi dalam penentuan sampel verifikasi faktual kedua.

 

“Verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret hingga 8 April 2023,” kata Munawarsyah, Minggu, 26 Maret 2023.

 

“Hasil verifikasi faktual Kedua nantinya akan diakumulasikan dengan hasil verifikasi faktual pertama,” katanya.

 

Saat ini, kata Munawarsyah, dari 38 bakal calon yang menyerahkan dukungan sejak 6 Desember 2022 telah memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, yakni enam orang. Di antaranya Ahmada, H Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, M Fadhil Rahmi, Nazir Adam dan Mizar Liyanda.

 

Lanjut Munawarsyah, bagi Bakal Calon DPD yang hasil akumulasi dukungan memenuhi syaratnya melebihi 2.000 dukungan pemilih dan tersebar minimal di 12 kabupaten/kota, maka Ia dapat mengikuti Tahapan Pencalonan Anggota DPD Pemilu 2024, yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2023.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *