Gaespost.com | BANDA ACEH – Permohonan Kasasi Partai Aceh (PA) terkait permasalahan Pergantian Antar Waktu (PAW) Politisi Partai Aceh dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Dapil 6 Aceh Timur, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Anggota DPRA yang akan di PAW atas nama Martini yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur.
Ikhwal tersebut dibenarkan oleh Tim Kuasa Hukum Partai Aceh, Fadjri, Senin 19 Juni 2023.
“Dalam amar putusannya, permohonan kasasi Partai Aceh dikabulkan,” kata Tim Kuasa Hukum PA.
Sebelumnya, kata Fadjri, pada tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang mengadili permohonan gugatan dari Martini mengabul gugatan Martini.
“Sehingga menyatakan PAW yang diusulkan Partai Aceh merupakan perbuatan melawan hukum dan membatalkan usulan PAW Partai Aceh,” katanya.
Namun, kata Fadjri, dengan terbitnya putusan Kasasi dari MA tersebut, maka putusan tersebut telah inkraht atau berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian Gubernur Aceh harus segera menjalankan amar putusan tersebut dengan melanjutkan proses PAW terhadap Martini sebagai anggota DPRA periode 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera diterbitkan surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRA kepada saudari Martini,” pungkas Fadjri.(*)
Sumber : ajnn